- Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia
- Nama marga, famili atau disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen kependudukan
- Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkap.
Selain itu,a da pula larangan terkait pencatatan nama terbaru di Dokumen Kependudukan, diantaranya:
Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok 26 Mei 2022: Aries, Gemini, Leo dan Libra
- Disingkat
- Menggunakan angka dan tanda baca
- Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.***