KABAR BESUKI – Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB plat putih diberlakukan mulai bulan Juni 2022 ini.
TNKB plat putih yang dimaksud merupakan plat nomor kendaraan warna dasar putih dengan tulisan hitam.
Walau diberlakukan mulai bulan Juni ini, namun tidak semua kendaraan bisa memperoleh plat putih tersebut.
Menurut Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Kombes M Taslim, menyatakan bahwa plat putih diprioritaskan terlebih dahulu bagi kendaraan baru.
Selain itu prioritas juga ditujukan bagi kendaraan lama yang ingin memperbarui masa berlaku TNKB (pajak 5 tahunan).
“Kendaraan, nanti yang daftar baru datang ke kantor, yang membutuhkan TNKB, karena materialnya sudah menggunakan spesifikasi baru,” ungkap Taslim, sebagaimana yang dikutip dari PMJ News 1 Juni 2022.
Sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya, Taslim juga menyinggung tentang prioritas masa berlaku 5 tahun pergantian STNK.