“Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi tidak perlu merasa khawatir, karena masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan HET,” terangnya.
Luhut mengatakan bahwa pembelian minyak goreng curah tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa memperoleh harga eceran tertinggi yakni Rp14 ribu.
Baca Juga: Holywings Pakai Nama Muhammad untuk Promosi Minuman Keras, Ketua MUI Murka: Harus Diadili Biar Kapok
“Jumlah tersebut kami anggap sudah mencukupi kebutuhan rumah tangga bahkan pengusaha usaha-usaha kecil,” ujar Luhut.
Minyak goreng curah dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PULJE) yakni warung pangan dan Gurih.***