UMKM Minta Penyedia Layanan Food Platform Online Batasi Komisi Maksimal Tiga Persen per Transaksi

- 2 Juli 2022, 10:47 WIB
UMKM Minta Penyedia Layanan Food Platform Online Batasi Komisi Maksimal Tiga Persen per Transaksi.
UMKM Minta Penyedia Layanan Food Platform Online Batasi Komisi Maksimal Tiga Persen per Transaksi. /Ilustrasi/pexels.com/@introspectivedsgn

Pembuat petisi juga membandingkan dengan komisi dari penjualan barang yang umumnya hanya dibebankan sebesar tiga persen saja, karena penyedia platform sudah memperoleh keuntungan dari pengiriman (delivery).

Baca Juga: Klarifikasi Rektor Universitas Moestopo Soal Pengakuan Mayang Diterima di FKG Pakai Beasiswa, Disentil Netizen

Selain itu, pembuat petisi menilai sampai saat ini belum ada regulasi mengenai batas maksimum komisi yang boleh diambil oleh penyedia layanan food platform online di Indonesia.

Sehingga, penyedia layanan food platform online dapat bertindak sesuka hati menentukan nilai komisi yang dibebankan kepada merchant dengan dasar perhitungan yang terkesan mencekik mitra khususnya pelaku UMKM di bidang kuliner.

Di sisi lain, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) cenderung lebih berpihak kepada penyedia layanan food platform online tanpa peduli terhadap nasib UMKM yang menjadi merchant.

Atas dasar tersebut, pembuat petisi meminta kepada masyarakat agar menandatangani petisi yang dibuatnya demi menyelamatkan nasib UMKM di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Mohamed Salah Perpanjang Kontrak Baru dengan Liverpool Hingga 2025 Mendatang

Hingga Sabtu, 2 Juli 2022 pukul 10.42 WIB, petisi yang dibuat oleh Aloysius Efraim dengan judul 'SELAMATKAN UMKM DENGAN BATASI KOMISI FOOD PLATFORM ONLINE MAKSIMUM 3%' telah berhasil memperoleh 9.406 tandatangan.

Pembuat petisi menargetkan agar petisi tersebut ditandatangani sebanyak 50.000 kali tandatangan agar petisi tersebut direspon oleh pemerintah maupun pihak-pihak terkait.

Anda yang ingin berpartisipasi dalam menandatangani petisi tersebut dalam rangka menyelamatkan UMKM dapat mengklik link yang tersedia DI SINI.***

Halaman:

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: Change.org


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x