Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menegaskan laporan itu tidak terkait penyelewengan atau penyalahgunaan dana masyarakat yang dikelola ACT, melainkan kerjasama dengan PT Hydro sebagai pelapor.
"Namun, bukan terkait donasi, melainkan kerja sama dengan PT Hydro sebagai pelapor," kata Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Sementara itu, Pusat Pelaporan Transaksi dan Analisis Keuangan (PPATK) melakukan analisis terhadap transaksi keuangan ACT.
Baca Juga: Mardigu Wowiek Tanggapi Isu ACT Diduga Selewengkan Dana Umat, 'Aksi Cepat Tilep' Trending Topik
Hasilnya, ditemukan adanya indikasi penyelewengan dana untuk kepentingan pribadi dan dugaan kegiatan terlarang.
Laporan analisis tersebut disampaikan oleh PPATK ke Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dan ke Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk penyelidikan lebih lanjut.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya terus mengkaji dan mengembangkan urusan keuangan organisasi.***