Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara Mengenai Kasus Dugaan Penipuan Judi Online Binomo

- 26 Februari 2022, 14:24 WIB
Indra kenz affiliator binary option binomo terancam 20 tahun penjara
Indra kenz affiliator binary option binomo terancam 20 tahun penjara /Instagram@indrakenz/

KABAR BESUKI – Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara akibat kasus dugaan penipuan judi online Binomo.

Indra Kenz dilaporkan oleh 8 orang yang mengaku menjadi korban atas afiliasi Binomo atau Binary Option, yang dilakukan Indra Kesuma.

Sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari kanal YouTube tvOneNews dan PMJ News, pada Sabtu, 26 Februari 2022, mengenai ancaman hukuman 20 tahun penjara kepada Indra Kenz.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan kepada Indra Kez alias Indra Kesuma, dan menetapkanya sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan tersebut.

Baca Juga: Beredar Video Vlog Seorang YouTuber WNI Bercerita Soal Kondisi Ukraina Pasca Serangan Rusia

Pihak Bareskrim sendiri akan segera menyita aset-aset Indra Kenz yang memiliki kaitannya dengan Binomo.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyampai penetapan Indra Kenz menjadi tersangka pada Kamis, 24 Februari 2022.

“Tanggal 24 Februari 2022, saudara Indra telah ditetapkan sebagai tersangka, dan kemarin juga telah dilakukan penangkapan,” kata Ahmad Ramadhan pada wartawan.

“Hari ini, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, jam 08.30 tadi pagi, Penyidik Direktorat Tindak Pidana EK Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap saudara Indra,” sambung Ahmad Ramadhan.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News YouTube TvOneNews


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x