Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan juga menambahkan penahanan yang harus dijalani Indra Kenx atau Indra Kesuma ini selama 20 hari, terhitung sejak Jumat, 25 Februari 2022 sampai dengan hari Rabu, 16 Maret 2022.
Crazy Rich Medan ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dan Penyidik akan melakukan penyitaan aset milik Indra Kenz yang berkaitan dengan Binomo.
Mengenai alat bukti yang dikantongi tim penyidik untuk menetapkan Indra Kenz jadi tersangka, adalah akun YouTube milik Crazy Rich Medan ini.
“Ada alat bukti yang telah diamankan yaitu akun YouTube milik yang bersangkutan dan bukti transfer,” ujar Ahmad Ramadhan di lama PMJ News.
Dalam kasus Indra Kenz ini sendiri, ia bisa dijerat dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.
“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara,” kata Ahmad Ramadhan.
Kejaksaan Agung Leonard eben Ezer Simanjuntak juga memberikan keterangan mengenai kasus Indra Kenz.
“Jaksa Agung Muda tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri,” kata Leonard di lama PMJ News memberikan keterangan.