KABAR BESUKI – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan tegas mengingatkan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk segera mendaftarkan diri.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan menegaskan bahwa PSE yang masih belum mendaftar hingga tanggal yang sudah ditentukan akan diblokir sebagai sanksi atas aturan yang dilanggar.
Hal tersebut dilakukan untuk melindungi pengguna media elektronik dari tindakan illegal oleh orang yang tidak bertanggung jawab dengan menggunakan teknologi komputer dan jaringan internet.
Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia (CISSReC)Pratama Persadha mengatakan bahwa tiga raksasa teknologi seperti Google, Facebook dan Twitter terancam akan diblokir pada 20 Juli 2022 karena belum melakukan pendaftaran PSE.
Pratama Persadha mengatakan hal itu dilakukan untuk memperlihatkan bahwa pemerintah bisa tegas terhadap Facebook, Google dan Twitter sekaligus menunjukkan bahwa negara tidak tunduk pada perusahaan multinasional.
“Bila dihitung dari jumlah pemakai, misalnya Twitter pemakai aktif di Tanah Air sebanyak 10 juta sampai 15 juta orang, jadi tidak ada alasan untuk tidak tegas,”kata Pratama Persadha seperti dikutip Kabar Besuki dari Antara pada 18 Juli 2022.
Pratama juga mengatakan bahwa Kominfo juga pernah menindak tegas Telegram yang saat itu penggunanya 10 juta orang untuk diblokir lantaran tidak daftar PSE.