Kominfo Tegas Akan Blokir Google, Facebook dan Twitter pada 20 Juli 2022, WhatsApp Aman?

- 18 Juli 2022, 14:17 WIB
kominfo ancam blokir google, instagram dan twitter
kominfo ancam blokir google, instagram dan twitter /PMJNews/Dok Net/

KABAR BESUKI – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan tegas mengingatkan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk segera mendaftarkan diri.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan menegaskan bahwa PSE yang masih belum mendaftar hingga tanggal yang sudah ditentukan akan diblokir sebagai sanksi atas aturan yang dilanggar.

Hal tersebut dilakukan untuk melindungi pengguna media elektronik dari tindakan illegal oleh orang yang tidak bertanggung jawab dengan menggunakan teknologi komputer dan jaringan internet.

Baca Juga: BKKBN Cegah Stunting Melalui Sosialisasi Mulut ke Mulut, Hasto Wardoyo: Nasihat Teman Sebaya Lebih Mujarab

Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia (CISSReC)Pratama Persadha mengatakan bahwa tiga raksasa teknologi seperti Google, Facebook dan Twitter terancam akan diblokir pada 20 Juli 2022 karena belum melakukan pendaftaran PSE.

Pratama Persadha mengatakan hal itu dilakukan untuk memperlihatkan bahwa pemerintah bisa tegas terhadap Facebook, Google dan Twitter sekaligus menunjukkan bahwa negara tidak tunduk pada perusahaan multinasional.

“Bila dihitung dari jumlah pemakai, misalnya Twitter pemakai aktif di Tanah Air sebanyak 10 juta sampai 15 juta orang,  jadi tidak ada alasan untuk tidak tegas,”kata Pratama Persadha seperti dikutip Kabar Besuki dari Antara pada 18 Juli 2022.

Baca Juga: Jadwal Pelayanan SIM Keliling Sleman Selasa 19 Juli 2022, Lengkap dengan Lokasi Terbaru dan Biaya Perpanjangan

Pratama juga mengatakan bahwa Kominfo juga pernah menindak tegas Telegram yang saat itu penggunanya 10 juta orang untuk diblokir lantaran tidak daftar PSE.

Namun, Pratama mengatakan bahwa dalam peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2022 tentang penyelenggara sistem elektronik lingkup privat ada beberapa pasal yang dianggal karet, seperti pasal 9 dan pasal 14.

Hal ini karena, dalam pasal tersebut disebut bisa men-takedown (mencopot) konten serta akses informasi dengan alasan menganggu ketertiban umum serta meresahkan masyarakat.

“Jadi poin pasal karet tersebut sebaiknya ditinjau oleh Kominfo dan dirundingkan bersama-sama dengan elemen masyarakat,” ujar Pratama.

Baca Juga: Jadwal Pelayanan SIM Keliling Purwakarta Selasa 19 Juli 2022, Cek Lokasi Terbarunya Disini

Lebih lanjut, Pratama juga menyinggung mengenai aplikasi WhatsApp yang juga terancam diblokir oleh pemerintah.

Menurut Pratama, WhatsApp akan menjadi perhatian serius karena menjadi aplikasi utama pesan singkat yang dipakai saat ini.

Oleh karena itu, pendekatannya tidak sama dengan Telegram yang dahulu bisa langsung diblokir karena pemakainya tidak terlalu banyak.

Baca Juga: Berlaku Hari Ini, Vaksin Booster Jadi Syarat Masuk Mal dan Naik Kendaraan Umum

“Jadi perlu syok terapi juga karena selama ini mereka merasa lebih aman dan lebih besar karena pemakai di Indonesia sangat banyak,” pungkasnya.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: antaranews.com


Tags

Terkait

Terkini

x