Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari Ini, Masih Wajib Lapor Sebulan Sekali

- 20 Juli 2022, 12:07 WIB
Habib Rizieq Shihab menjalankan proses administrasi pembebasan dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 20 Juli 2022
Habib Rizieq Shihab menjalankan proses administrasi pembebasan dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 20 Juli 2022 /

KABAR BESUKI – Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada 20 Juli 2022.

Pengacara Aziz Yanuar juga membenarkan bahwa kliennya Habib Rizieq Shihab telah menyelesaikan masa tahanan dan dinyatakan bebas dari rumah tahanan Bareskrim pada hari ini 20 Juli 2022.

Habib Rizieq Shihab mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022. Ia ditahan sejak 12 Desember 2020 dan mendapat ekspirasi hingga akhir Juni 2023.

Seperti diketahui, pria yang akrab disapa HRS itu divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus tes swab di RS Ummi Bogor pada 21 Juni 2021 silam.

Bahkan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jakarta Timur yang memvonis empat tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab pada Agustus 2021.

Baca Juga: Update Harga HP Terbaru Juli 2022: dari Samsung Galaxy, Vivo, Sampai Xiaomi, Cek Sekarang Juga

Sementara itu, pada November 2021, Mahkamah Agung mengurangi masa tahanan Habib Rizieq Shihab dari empat tahun menjadi dua tahun.

Habib Rizieq Shihab juga divonis delapan bulan pejara untuk kasus pelanggaran karantina kesehatan di dua lokasi, yakni Petamburan dan Megamendung.

Menurut keterangan pengacara, Aziz Yanuar, kebebasan Habib Rizieq hari ini untuk semua kasus yang didakwakan kepadanya.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x