Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari Ini, Masih Wajib Lapor Sebulan Sekali

- 20 Juli 2022, 12:07 WIB
Habib Rizieq Shihab menjalankan proses administrasi pembebasan dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 20 Juli 2022
Habib Rizieq Shihab menjalankan proses administrasi pembebasan dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 20 Juli 2022 /

“Semua kasus,” ujar Aziz Yanuar seperti dikutip Kabar Besuki  dari Antara pada 20 Juli 2022.

Aziz Yanuar mengatakan bahwa ada fasilitas yang diambil oleh pengacara sehingga Habib Rizieq Shihab dapat bebas hari ini.

Baca Juga: Update Harga Kambing Rabu 20 Juli 2022: Kambing Bligon dan Kambing Jawa, dari Dewasa Hingga Cempe

“Ada fasilitas kami tim pengacara ambil,” jelasnya.

Meski sudah dinyatakan bebas, Aziz Yanuar mengatakan bahwa Habib Rizieq Shihab masih melakukan wajib lapor setiap sebulan sekali.

Habib Rizieq Shihab baru dinyatakan bebas murni pada 10 Juni 2023. Hal tersebut berkat remisi 2 bulan yang didapatkannya.

“Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024,” jelas Humas Ditjen PAS Kementerian Hukum, Rika Aprianti.

Rika mengatakan, Habib Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan Ham.***

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah