Kartu Prakerja Gelombang 38 Telah Dibuka, Simak Persyaratan dan Cara Pendaftarannya!

- 24 Juli 2022, 14:32 WIB
Syarat dan Cara Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 38/
Syarat dan Cara Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 38/ /tangkap layar Instagram @prakerja.go.id/

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Kepala Desa dan perangkat desa

- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah

Baca Juga: Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 35 Agar dapat Rp2,4 Juta: Cukup Klik Gabung pada Link Ini

- Tidak sedang menerima bantuan lain dari pemerintah yakni bansos Kemensos (DTKS), penerima BSU atau BPUM atau penerima Kartu Prakerja sebelumnya.

Berikut syarat pendaftarannya:

- WNI berusia 18 tahun ke atas.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Instagram @prakerja.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x