Kartu Prakerja Gelombang 38 Telah Dibuka, Simak Persyaratan dan Cara Pendaftarannya!

- 24 Juli 2022, 14:32 WIB
Syarat dan Cara Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 38/
Syarat dan Cara Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 38/ /tangkap layar Instagram @prakerja.go.id/

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 34 Telah Dibuka, Simak Persyaratan dan Cara Pendaftarannya!

- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

-  Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Cara pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 38:

-  Jangan lupa untuk membuat akun Prakerja di laman www.prakerja.go.id.

-  Setelah itu login ke akun Prakerja kalian.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 33 Telah Dibuka, Simak Persyaratan dan Cara Pendaftarannya!

-  Nanti kalian diarahkan ke laman verifikasi KTP.

-  Isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir. Jangan sampai ada yang salah isi ya.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Instagram @prakerja.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x