Kejagung Tetapkan Surya Darmadi dan Mantan Bupati Inhu Sebagai Tersangka Korupsi Lahan Sawit

- 1 Agustus 2022, 17:36 WIB
Kejagung Tetapkan Surya Darmadi dan Mantan Bupati Inhu Sebagai Tersangka Korupsi Lahan Sawit
Kejagung Tetapkan Surya Darmadi dan Mantan Bupati Inhu Sebagai Tersangka Korupsi Lahan Sawit /Instagram @stburhanuddin/

KABAR BESUKI - Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, tetapkan mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) R Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma Surya Darmadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus lahan sawit.

Surya Darmadi dan mantan Bupati Inhu, keduanya tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait lahan PT Duta Palma seluas 37.095 hektar.

"Bupati Indragiri Hulu Provinsi Riau periode 1999 sampai dengan 2008 atas nama RTR (Raja Thamsir Rahman) secara melawan hukum telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan hutan di Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektar,” kata Burhanuddin dalam video yang diterima di Jakarta, Senin, 01 Agustus 2022.

Baca Juga: Bharada E Kembali Aktif di Brimob Status Masih Saksi, Ini Penjelasan Humas Polri

Jaksa Agung mengatakan bahwa, izin tersebut telah diberikan terhadap lima perusahaan yaitu: PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.

Selain mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rahman, Burhanudin selaku Jaksa Agung RI mengatakan bahwa, Kejagung telah menetapkan pemilik Duta Palma Group, Surya Darmadi atau SD sebagai tersangka korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektar.

"SD, dengan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan, serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional, telah memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit," ucap Burhanuddin.

Baca Juga: Sampah Antariksa Milik China Melewati Sumatera Bagian Selatan, BRIN: Bisa Jadi Ada Pecahannya Mungkin Tersebar 

Berdasarkan hasil perhitungan ahli, Burhanuddin mengungkapkan bahwa estimasi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang diakibatkan oleh aktivitas tersebut mencapai Rp78 triliun, sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari ANTARA.

"Berdasarkan hasil ekspos yang dilaksanakan pada 18 Juli 2022, tim penyelidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk tersangka, yaitu saudara RTR, Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008 dan SD, pemilik Duta Palma Group," kata Burhanuddin.  

Tersangka Raja Thamsir Rahman dan Tersangka Surya Darmadi disangkakan melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

Baca Juga: Citayam Fashion Week Viral, Outfit Brand Lokal Kian Dilirik dan Dicari

Dengan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

Khusus Tersangka Surya Darmadi, ia juga disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.  

"Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan karena tersangka RTR sedang menjalani pidana untuk perkara lain di lapas Pekanbaru, sedangkan tersangka DS masih dalam status DPO," tutup Burhanuddin.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkait

Terkini

x