Dana BOS Kemenag untuk Madrasah Tahap II Tahun Anggaran 2022 Cair, Simak Cara Pengajuan dan Syaratnya

- 6 Agustus 2022, 15:39 WIB
Dana BOS Kemenag Untuk Madrasah Tahap II
Dana BOS Kemenag Untuk Madrasah Tahap II /Antara/Sigid Kurniawan/

Oleh sebab itu, harus ada pengajuan dari pihak madrasah agar status blokir segera dibuka, sehingga anggaran tersebut dapat segera disalurkan.

Direktorat KSKK madrasah masih terus berkoordinasi dengan Bagian Perencanaan Ditjen Pendidikan Islam dan Kementerian Keuangan.

Dilansir dari laman resmi bos.kemenag.go.id, pengajuan untuk pencairan dapat dilakukan mulai tanggal 8 Agustus 2022.

Cara Pengajuan Dana BOS Tahap II 2022

Baca Juga: Selamat Hari Dharma Wanita Nasional 5 Agustus, Berikut Sejarah Asal Mula Ditetapkannya

  • Kunjungi situs bos.kemenag.go.id
  • Segera Log in Portal BOS menggunakan akun EMIS Pendis
  • Buat perjanjian kerja sama
  • Unggah dokumen persyaratan
  •  Ajukan validasi
  • Jika selesai, cetak bukti tanda terima telah mengunggah dokumen persyaratan
  • Datang ke bak dengan membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima yang sudah dicetak
  • Tunggu verifikasi dan pencairan dana dari bank
  • Jika sudah, Madrasah harus melaporkan penggunaan Dana BOS via Portal BOS
  • Dana BOS dapat digunakan madrasah

Baca Juga: Kondisi Terbaru Gunung Anak Krakatau Hari Ini Jumat 5 Agustus 2022, Alami 9 Kali Erupsi

Syarat dokumen yang disiapkan untuk pengajuan:

  • Surat permohonan penyaluran Dana BOS
  • Rencana Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
  • Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani PPK dan kepala madrasah
  • Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM)
  • Kwitansi atau Bukti Penerima

Adapun syarat pencairan Dana BOS Kemenag tahap II di bank penyalur harus membawa:

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: bos.kemenag.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x