Kartu Prakerja Gelombang 40 Telah Dibuka, Simak Persyaratan dan Cara Pendaftarannya!

- 7 Agustus 2022, 13:04 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 40 Telah Dibuka, Simak Persyaratan dan Cara Pendaftarannya!
Kartu Prakerja Gelombang 40 Telah Dibuka, Simak Persyaratan dan Cara Pendaftarannya! /Tangkap layar Instagram @prakerja.go.id/

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

 Baca Juga: Live Score dan Hasil Akhir Manchester United vs Brighton Liga Inggris, Tayang Malam Ini Minggu 7 Agustus 2022

-  Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Cara pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 40:

-  Jangan lupa untuk membuat akun Prakerja di laman www.prakerja.go.id.

-  Setelah itu login ke akun Prakerja kalian.

-  Nanti kalian diarahkan ke laman verifikasi KTP.

-  Isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir. Jangan sampai ada yang salah isi ya.

-  Pastikan data yang kamu masukkan sudah sesuai. Setelah yakin, klik Lanjut

-  Selanjutnya verifikasi foto e-KTP. Kalian mesti mengambil foto dari telepon selular. Jika kamu mengakses dengan komputer, segera lanjutkan pendaftaran melalui browser HP, ya!

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Terkait

Terkini