Tarif Ojek Online Akan Alami Kenaikan Sesuai Aturan Baru Kemenhub, Berikut Rinciannya

- 9 Agustus 2022, 19:09 WIB
Tarif Ojek Online Akan Alami Kenaikan Sesuai Aturan Baru Kemenhub, Berikut Rinciannya.
Tarif Ojek Online Akan Alami Kenaikan Sesuai Aturan Baru Kemenhub, Berikut Rinciannya. //Dok. PikiranRakyat-Depok

KABAR BESUKI – Sesuai dengan aturan baru yang diterbitkan Kemenhub tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi maka tarif Ojek Online atau ojol resmi dinaikkan.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online di Indonesia sesuai dengan regulasi terbaru yang dikeluarkan Kemenhub melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.

Dalam regulasi tersebut, kenaikan tarif ojek online tidak sama rata namun beragam dan disesuaikan dengan pembagian zonasi.

Regulasi terbaru tersebut menggantikan KM Nomor KP 348/2019. Aturan tentang kenaikan tarif ojek online tersebut dikeluarkan  Kemenhub pada 4 Agustus 2022.

Baca Juga: Daftar Wakil Indonesia yang Berlaga di World Badminton Championship 2022

Melalui aturan itu, perusahaan berbasis aplikasi seperti Gojek dan Grab harus melakukan penyesuaian tarif baru paling lambat 10 hari setelah peraturan diterbitkan.

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini, kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam keterangannya, seperti yang dikutip Kabar Besuki dari PMJ News.

Tiga zonasi yang dimaksud adalah:

-Zona I: Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: pmj


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x