Tarif Ojek Online Akan Alami Kenaikan Sesuai Aturan Baru Kemenhub, Berikut Rinciannya

- 9 Agustus 2022, 19:09 WIB
Tarif Ojek Online Akan Alami Kenaikan Sesuai Aturan Baru Kemenhub, Berikut Rinciannya.
Tarif Ojek Online Akan Alami Kenaikan Sesuai Aturan Baru Kemenhub, Berikut Rinciannya. //Dok. PikiranRakyat-Depok

Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 - Rp 13.500

Baca Juga: Sebanyak Lebih dari 2700 Kendaraan Terendam Banjir Akibat Banjir Bandang yang Menerjang Seoul Korea Selatan

Zona 3

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per km

Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 - Rp 13.000

Melihat besaran tarif yang ditentukan bila dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, Keputusan Menteri (KM) Nomor KP 348 Tahun 2019, maka biaya jasa minimal untuk seluruh zona tercatat alami kenaikan.

Tarif baru ojek online di Indonesia resmi mengalami kenaikan paling lambat pada 14 Agustus 2022.***

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: pmj


Tags

Terkait

Terkini