-Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
-Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Berikut rincian besaran tarif baru ojek online berdasarkan zonasi sebagai berikut:
Baca Juga: Tiga Wakil Indonesia Batal Berlaga di World Badminton Championship 2022, Ini Alasannya
Zona I
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer (km)
Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 - Rp 11.500
Zona 2
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per km