Tarif Ojek Online Akan Alami Kenaikan Sesuai Aturan Baru Kemenhub, Berikut Rinciannya

- 9 Agustus 2022, 19:09 WIB
Tarif Ojek Online Akan Alami Kenaikan Sesuai Aturan Baru Kemenhub, Berikut Rinciannya.
Tarif Ojek Online Akan Alami Kenaikan Sesuai Aturan Baru Kemenhub, Berikut Rinciannya. //Dok. PikiranRakyat-Depok

-Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

-Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Berikut rincian besaran tarif baru ojek online berdasarkan zonasi sebagai berikut:

Baca Juga: Tiga Wakil Indonesia Batal Berlaga di World Badminton Championship 2022, Ini Alasannya

Zona I

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer (km)

Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 - Rp 11.500

Zona 2

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per km

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: pmj


Tags

Terkait

Terkini