Kasus Penembakan Brigadir J Telah Temui Titik Terang, Kapolri Ungkap Fakta Baru

- 9 Agustus 2022, 21:02 WIB
Kasus Penembakan Brigadir J Telah Temui Titik Terang, Kapolri Ungkap Fakta Baru.tangkap layar Instagram @divisihumaspolri
Kasus Penembakan Brigadir J Telah Temui Titik Terang, Kapolri Ungkap Fakta Baru.tangkap layar Instagram @divisihumaspolri /

KABAR BESUKI – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengadakan konferensi pers terkait perkembangan hasil penyidikan kasus penembakan Brigadir J pada Selasa malam, 09 Agustus 2022.

Timsus telah berhasil menemukan fakta bahwa tidak ada baku tembak, namun yang terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir J hingga meninggal dunia.

Timsus juga menemukan kejanggalan-kejanggalan dan ditemukan upaya menghilangkan barang bukti, merekayasa, dan menghalangi penyidikan sehingga proses berjalan lambat.

Untuk menghilangkan hambatan penyidikan beberapa waktu lalu Kapolri menonaktifkan sejumlah anggotanya yang terlibat pelanggaran kode etik terkait merusak dan menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Link Nonton dan Spoiler Extraordinary Attorney Woo Episode 13, Tayang Jam Berapa?

Saat ini 11 personel ditempatkan di tempat khusus terdiri dari 1 bintang dua, 2 bintang satu, 2 kombes, 3 AKBP, 2 Kompol, dan 1 AKP, kemungkinan masih bisa bertambah.

Timsus akhirnya mendapatkan titik terang setelah melakukan proses pemeriksaan secara scientific, olah TKP, uji balistik, dan pendalaman cctv serta handphone, selain itu juga telah mengantongi hasil swab.

“Timsus menemukan bahwa peristiwa penembakan terhadap Brigadir J dilakukan oleh Bharada E atas perintah saudara FS,” ungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo seperti yang dikutip Kabar Besuki dari Instagram @divisihumaspolri.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru Terkait Kasus Penembakan Brigadir J

Saudara FS melakukan penembakan ke dinding berkali-kali menggunakan senjata Brigadir J untuk membuat seolah-olah terjadi baku tembak.

Apakah saudara FS terlibat langsung penembakan masih dilakukan pendalam terhadap saksi-saksi. Timsus telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan FS sebagai tersangka baru menyusul tiga tersangka lainnya.

“Timsus memutuskan saudara FS sebagai tersangka,” tambah Kapolri.

Terkait motif atau pemicu penembakan tersebut masih dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi. Ketua Timsus juga menyampaikan bahwa telah melakukan pemeriksaan khusus kepada 56 personel Polri dan ditemukan 31 personel Polri diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Bharada E menulis kesaksiannya terkait kronologi penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di duren tiga.

Baca Juga: Hasil Semifinal AFC Cup 2022 zona ASEAN: PSM Makassar Melaju ke Final Usai Taklukkan Kedah Darul Aman 2-1

Ketika ditemukan tindak pidana maka dari Irsus dilimpahkan kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, telah ditemukan bukti yang cukup bahwa FS melakukan tindak pidana.

Timsus juga mendalami sidik jari di TKP dan DNA di seluruh lokasi, serta telah memeriksa 47 saksi terkait kejadian tersebut.

Sehingga bisa mengungkap kejadian sesungguhnya yang terjadi pada Brigadir J. Empat tersangka memiliki perannya masing-masing pada saat kejadian.

Ada empat tersangka yang terlibat kasus penembakan Brigadir J tersebut dengan perannya masing-masing. Bharada E melakukan penembakan terhadap korban, Brigadir RR membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM membantu dan menyaksikan penembakan korban, dan FS menyuruh melakukan dan membuat cerita seolah olah terjadi baku tembak.***

Editor: Ayu Nida LF


Tags

Terkait

Terkini