Bharada Eliezer Ungkap Kronologi Asli Penembakan Brigadir Joshua

- 10 Agustus 2022, 09:56 WIB
Bharada Eliezer menuliskan kronologi penembakan terhadap Brigadir Joshua
Bharada Eliezer menuliskan kronologi penembakan terhadap Brigadir Joshua /Teras Gorontalo-Pikiran Rakyat

Setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan olah TKP dengan memeriksa sidik jari serta DNA di seluruh lokasi, Timsus juga berhasil menemukan fakta baru terkait kasus penembakan tersebut.

Bahwa penembakan Brigadir Joshua dilakukan oleh Bharada Eliezer atas perintah Ferdy Sambo. Sedangkan Ferdy Sambo menggunakan senjata milik Brigadir Joshua untuk melepaskan tembakan ke dinding berkali-kali agar telihat seperti terjadi baku tembak.

Dari empat tersangka yang ditetapkan, Timsus berhasil membongkar bahwa Ferdy Sambo yang melakukan rekayasa peristiwa, menghilangkan bukti seperti CCTV, dan menghalangi proses penyidikan awal sehingga membuat penyidikan berlangsung lambat.

Baca Juga: Buntut Kasus Pembunuhan Brigadir J, 3 Lokasi Ini Akan Digeledah Timsus

Saat ini Polri telah menetapkan empat tersangka dengan perannya masing-masing. Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir Joshua, Brigadir RR membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM membantu dan menyaksikan penembakan korban, dan FS menyuruh melakukan dan membuat cerita seolah olah terjadi baku tembak.

Keempat tersangka disangkakan dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya.

Baca Juga: Bharada E Menuliskan Unek-uneknya Saat Dilakukan Pemeriksaan: Saya Ingin Menulis Sendiri

Selain keempat tersangka tersebut, Polri juga telah menempatkan 11 anggota polri di tempat khusus terkait pelanggaran kode etik atas ketidakprofesionalan yang dilakukan saat menangani tindak pidana tewasnya Brigadir Joshua.

Sedangkan untuk motif masih dilakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk laporan awal mengenai pelecehan seksual yang terjadi pada istri Ferdy Sambo.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Instagram @divisihumaspolri


Tags

Terkait

Terkini

x