Kemudian Ketua LPSK meneruskan, bahwa pihaknya menyetujui untuk memberikan perlindungan darurat pada Bharada E.
“Pimpinan sudah memutuskan setuju untuk perlindungan darurat kepada Bharada E,” lanjut Hasto selaku ketua LPSK.
Baca Juga: Update Harga Pangan Minggu 14 Agustus 2022: Harga Cabai Rawit Merah Masih di Angka Rp75 Ribu
Namun, perlindungan darurat tersebut hanya bersifat sementara, karena harus menunggu keputusan perlindungan secara menyeluruh.
Dimana keputusan secara menyeluruh tersebut, baru bisa diputuskan pada rapat paripurna para pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pada Senin, 15 Agustus 2022.
“Terhitung mulai hari ini, kita berikan perlindungan darurat. Karena keputusan belum lewat sidang paripurna. Jadi darurat dulu yang diberikan meskipun esensinya sama,” ucap Hasto.
Sehingga untuk keputusan perlindungan secara menyeluruh kepada Bharada E, mengenai kasus pembunuhan Brigadir J, harus menunggu sidang paripurna.
Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Hari Pramuka 2022, Desain Menarik untuk Anda Bagikan ke Berbagai Media Sosial
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah mengumumkan status tersangka yang kini disandang oleh Irjen Ferdy Sambo pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Kapolri menemukan fakta, bahwa Ferdy Sambo berperan memerintahkan dan membuat skenario peristiwa, seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya di Duren Tiga.