LPSK Setujui Perlindungan Darurat pada Bharada E, Usai Asesmen di Bareskrim Polri

- 14 Agustus 2022, 10:31 WIB
LPSK Setujui Perlindungan Darurat pada Bharada E, Usai Asesmen di Bareskrim Polri.
LPSK Setujui Perlindungan Darurat pada Bharada E, Usai Asesmen di Bareskrim Polri. /Antara/M Risyal Hidayat/

Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati.***

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini