LPSK Resmi Tetapkan Bharada E Penuhi Syarat Sebagai Justice Collaborator dalam Kasus Kematian Brigadir J

- 15 Agustus 2022, 13:42 WIB
LPSK Resmi Tetapkan Bharada E Penuhi Syarat Sebagai Justice Collaborator dalam Kasus Kematian Brigadir J.
LPSK Resmi Tetapkan Bharada E Penuhi Syarat Sebagai Justice Collaborator dalam Kasus Kematian Brigadir J. /Dok. LPSK

KABAR BESUKI - Drama kasus kematian Brigadir J yang menghebohkan masyarakat Indonesia kini telah memasuki babak baru.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menetapkan Bharada E telah memenuhi syarat sebagai justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir J pada Senin, 15 Agustus 2022 siang ini.

Ketua Umum LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyebut Bharada E sebagai salah satu terduga pelaku dalam kasus kematian Brigadir J memiliki peran yang minor karena diduga diperintah oleh atasannya, Ferdy Sambo.

"Bharada E ini adalah pelaku tindak pidana tetapi dengan peran yang minor karena dia mendapatkan perintah dari atasannya," kata Hasto Atmojo Suroyo dalam sebuah press conference yang digelar oleh LPSK pada Senin, 15 Agustus 2022 siang ini.

Baca Juga: Deolipa Yumara Mantan Pengacara Bharada E Meminta Rp15 Triliun untuk Membayar Jasanya

Hasto Atmojo Suroyo yang mewakili LPSK meyakini bahwa Bharada E telah bersedia menjadi justice collaborator dalam mengusut kasus kematian Brigadir J.

"Kami berkeyakinan bahwa yang bersangkutan bersedia untuk menjadi justice collaborator," ujarnya.

Berdasarkan hasil assesment dari LPSK, Bharada E dinyatakan telah memenuhi syarat sebagai justice collaborator karena dianggap bukan merupakan pelaku utama di balik kasus kematian Brigadir J.

Selain itu, LPSK meyakini Bharada E bersedia untuk bersikap kooperatif dengan aparat penegak hukum untuk menyampaikan informasi seakurat mungkin.

Halaman:

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: LPSK


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x