LPSK Resmi Tetapkan Bharada E Penuhi Syarat Sebagai Justice Collaborator dalam Kasus Kematian Brigadir J

- 15 Agustus 2022, 13:42 WIB
LPSK Resmi Tetapkan Bharada E Penuhi Syarat Sebagai Justice Collaborator dalam Kasus Kematian Brigadir J.
LPSK Resmi Tetapkan Bharada E Penuhi Syarat Sebagai Justice Collaborator dalam Kasus Kematian Brigadir J. /Dok. LPSK

"Kemudian kami lakukan assesment, kami sampai pada keyakinan bahwa Bharada E memang memenuhi syarat karena yang bersangkutan bukan pelaku utama dan menyatakan kesediaannya menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum," katanya.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Tak Lagi Dapat Perlindungan LPSK, Ketua LPSK: Bukan Korban atau Saksi

LPSK juga turut memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap perhatian yang luar biasa dari semua pihak terhadap kasus kematian Brigadir J.

Beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi menyampaikan agar pihak kepolisian mengusut kasus kematian Brigadir J dengan seadil-adilnya.

Selain itu, Menkopolhukam Mahfud MD juga menyatakan dukungannya agar pengusutan kasus kematian Brigadir J dilakukan secara adil hingga tuntas.

"Saya ingin menyampaikan apresiasi yang tinggi atas perhatian dan tindakan yang dilakukan berkaitan dengan kasus yang sudah menghebohkan di seluruh Nusantara ini," ucapnya.

Baca Juga: LPSK Setujui Perlindungan Darurat pada Bharada E, Usai Asesmen di Bareskrim Polri

Terakhir, LPSK juga menyampaikan apresias setinggi-tingginya kepada Kapolri yang telah membentuk tim khusus untuk mengusut kasus kematian Brigadir J.

LPSK juga mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah menetapkan sejumlah tersangka atas kasus kematian Brigadir J, termasuk Ferdy Sambo yang diduga merupakan pelaku utama.

"Apresiasi juga saya sampaikan kepada Kapolri yang telah membentuk tim khusus guna menangani persoalan ini dan pada akhirnya menetapkan para tersangka, termasuk Irjen FS," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: LPSK


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah