LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Hukum yang Diajukan Istri Ferdy Sambo: Sejak Awal Ada Kejanggalan

- 15 Agustus 2022, 14:01 WIB
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Hukum yang Diajukan Istri Ferdy Sambo: Sejak Awal Ada Kejanggalan.
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Hukum yang Diajukan Istri Ferdy Sambo: Sejak Awal Ada Kejanggalan. /ANTARA/

KABAR BESUKI - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan hukum yang diajukan oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Ketua Umum LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan bahwa istri Ferdy Sambo telah mengajukan permohonan perlindungan hukum sejak 14 Juli 2022 kepada pihaknya atas dugaan pelecehan seksual yang disebut-sebut dilakukan almarhum Brigadir J.

Meski sudah ditandatangani oleh pengacara istri Ferdy Sambo, LPSK menemukan adanya kejanggalan dari permohonan perlindungan hukum yang diajukan pihak bersangkutan sejak awal.

"Ibu P sudah mengajukan permohonan sejak 14 Juli 2022 dan sudah ada tandatangan dari pengacaranya. Tetapi sejak awal ada kejanggalan dalam permohonan ini," kata Hasto Atmojo Suroyo dalam sebuah press conference yang digelar pada Senin, 15 Agustus 2022 siang ini.

Baca Juga: LPSK Resmi Tetapkan Bharada E Penuhi Syarat Sebagai Justice Collaborator dalam Kasus Kematian Brigadir J

Ada dua kejanggalan di balik permohonan perlindungan hukum yang diajukan oleh istri Ferdy Sambo terkait dugaan pelecehan seksual yang disebut-sebut dilakukan almarhum Brigadir J.

Kejanggalan pertama, ada dua permohonan berbeda yang diajukan oleh Putri Candrawathi yakni per tanggal 8 Juli 2022 dan permohonan yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan berdasarkan laporan pemeriksaan (LP) per tanggal 9 Juli 2022.

Kejanggalan kedua, dua laporan berbeda diajukan pada tanggal yang berbeda namun dengan nomor laporan yang sama.

LPSK menduga bahwa kejanggalan laporan perlindungan hukum yang diajukan istri Ferdy Sambo semakin kuat setelah pihaknya tak mendapat keterangan lanjutan dari pihak terkait meski telah mencoba berkomunikasi kembali.

Halaman:

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: LPSK


Tags

Terkait

Terkini

x