LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Hukum yang Diajukan Istri Ferdy Sambo: Sejak Awal Ada Kejanggalan

- 15 Agustus 2022, 14:01 WIB
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Hukum yang Diajukan Istri Ferdy Sambo: Sejak Awal Ada Kejanggalan.
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Hukum yang Diajukan Istri Ferdy Sambo: Sejak Awal Ada Kejanggalan. /ANTARA/

"Kejanggalan ini makin kuat lagi setelah kami mencoba berkomunikasi lagi dengan Ibu P sampai akhirnya kemudian tidak bisa mendapat keterangan apapun," ujarnya.

Baca Juga: Margarito Kamis Sebut Istri Ferdy Sambo Layak Ditetapkan Sebagai Tersangka Karena Diduga Buat Laporan Palsu

Saat LPSK mencoba menemui istri Ferdy Sambo beberapa waktu lalu, pihaknya tetap tak dapat memperoleh keterangan apapun mengenai perkembangan dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama Brigadir J kepada pemohon.

LPSK menduga bahwa pemohon tidak memiliki pengetahuan yang memadai terkait pengajuan permohonan perlindungan hukum kepada pihaknya.

Bahkan, LPSK mencurigai adanya kesepakatan pihak lain terhadap istri Ferdy Sambo agar permohonan perlindungan hukum diajukan kepada LPSK terkait dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama Brigadir J kepada pemohon.

"Ibu P sebenarnya tidak tahu-menahu tentang permohonan tapi ada kesepakatan lain untuk mengajukan permohonan kepada LPSK," ucapnya.

Baca Juga: Laporan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dianggap Palsu Terkait Dugaan Pelecehan oleh Brigadir J

Berdasarkan hasil assesment LPSK, pihaknya memutuskan untuk menolak permohonan perlindungan hukum yang diajukan oleh istri Ferdy Sambo.

Terlebih, pihak kepolisian juga telah menghentikan proses hukum terhadap dugaan kasus pelecehan seksual yang disebut-sebut dilakukan oleh Brigadir J kepada pemohon.

"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P karena memang tidak bisa diberikan perlindungan, karena kasus ini sudah dihentikan oleh pihak kepolisian," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: LPSK


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah