KABAR BESUKI – Dugaan atas obstruction of justice atau menghalangi penyelidikan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J telah dibeberkan oleh pihak penyidik dan Polri.
Dimana, Timsus Polri telah membagi 5 klaster kejahatan, dari pemindahan hingga perusakan kamera pengawas sebagai barang bukti.
“Dalam hal ini kita bagi menjadi lima klaster, yang pertama, adalah Kompleks Aspol Duren Tiga. Kita sudah periksa tiga orang. Yaitu saudara N, M dan saudara AZ," ungkap Direktur Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri, sebagaimana yang dikutip dari PMJ News pada Jumat, 19 Agustus 2022.
Dilanjutkan dengan klaster selanjutnya mengenai DVR CCTV yang menjerat 4 orang.
“Selanjutnya klaster kedua, yang melakukan pengambilan DVR CCTV. Kita sudah melakukan pemeriksaan sebagai saksi empat orang. Yaitu saudara AF, AKP IW, AKBP AC dan Kompol AM," sambung Asep.
Tak hanya mengenai pengecohan bukti CCTV, Timsus juga menyelidiki mengenai transmisi data dan pengrusakan hingga mendapatkan 3 orang yang diperiksa.
Transmisi data dan pengrusakan CCTV menjadi klaster ketiga dari 5 yang akan dijelaskan.