LPSK Ungkap Ada Kejanggalan dari Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo Sebagai Korban Kekerasan Seksual

- 16 Agustus 2022, 07:00 WIB
LPSK Ungkap Ada Kejanggalan dari Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo Sebagai Korban Kekerasan Seksual
LPSK Ungkap Ada Kejanggalan dari Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo Sebagai Korban Kekerasan Seksual /Instagram @divpropampolri

KABAR BESUKI – Pihak LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) mengungkapkan bahwa ada kejanggalan dari permohonan perlindungan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi sebagai korban kekerasan seksual.

Hasto Atmojo Suroyo selaku kepala LPSK mengatakan pihaknya menilai ada kejanggalan dalam permohonan perlindungan sebagai korban kekerasan seksual dengan istri pemohon, Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di kasus penembakan Brigadir J.

Penyimpangan tersebut membuat LPSK lamban mengadili tuntutan perlindungan terhadap Putri Candrawati.

Baca Juga: Gunung Merapi Alami 14 Kali Gempa Guguran Pada Hari Ini Senin 15 Agustus 2022

"Akan tetapi, sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini," kata Hasto Atmojo Suroyo.

Hasto Atmojo Suroyo membahas kejanggalan, termasuk dua permintaan ke LPSK untuk dua laporan polisi (LP) dengan nomor yang sama tetapi tanggal yang berbeda.

LP pertama adalah LP/B/1630/VII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tanggal 9 Juli 2022 tentang dugaan tindak pidana kesusilaan dan tindakan pemaksaan dengan kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dan/atau kekerasan seksual . kekerasan, dan LP kedua yaitu LP/368/A/VII/2022/PKT/POLRES METRO JAKSEL tanggal 8 Juli 2022 berkaitan dengan dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan.

Baca Juga: LPSK Beberkan Alasan Beri Perlindungan Penuh Terhadap Bharada E

Kesenjangan hanya bertambah setelah LPSK mencoba menghubungi Putri Chandrawathi dan tidak mendapatkan informasi apa pun.

Halaman:

Editor: Aliefia Rizky Nanda Herita

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x