"Kami juga ragu-ragu apakah Ibu P (Putri Candrawathi) ini sebenarnya berniat mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK atau Ibu P ini sebenarnya tidak tahu-menahu tentang permohonan, tetapi ada desakan dari pihak lain untuk mengajukan permohonan perlindungan LPSK," tutur Hasto Atmojo Suroyo.
Edwin Partogi selaku Wakil Ketua LPSK juga mengatakan, adanya dugaan penyimpangan tersebut membuat LPSK berhati-hati dalam mengkaji gugatan perlindungan kepada penggugat Putri Candrawati.
Baca Juga: Sandiaga Uno Berharap World Tourism Day Memiliki Dampak Positif Terhadap Penciptaan Lapangan Kerja
Edwin Partogi mencontohkan adanya dugaan ketidakwajaran dalam penerbitan LP dengan nomor yang sama namun dengan tanggal yang berbeda yaitu terkait percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual, kedua tersangka pelaku adalah Brigadir J.
Oleh karena itu, ia juga heran mengapa ada tidak ada inisiatif yang diambil untuk merilis laporan ke polisi tentang pembunuhan Brigadir J.
Ia juga mengungkapkan adanya tekanan pada LPSK pada saat pertimbangan awal permintaan untuk segera melindungi Putri Chandrawathi sebagai korban kekerasan seksual, meski pada akhirnya LPSK tidak mengabulkan permintaan tersebut.***