LPSK Ungkap Ada Kejanggalan dari Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo Sebagai Korban Kekerasan Seksual

- 16 Agustus 2022, 07:00 WIB
LPSK Ungkap Ada Kejanggalan dari Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo Sebagai Korban Kekerasan Seksual
LPSK Ungkap Ada Kejanggalan dari Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo Sebagai Korban Kekerasan Seksual /Instagram @divpropampolri

KABAR BESUKI – Pihak LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) mengungkapkan bahwa ada kejanggalan dari permohonan perlindungan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi sebagai korban kekerasan seksual.

Hasto Atmojo Suroyo selaku kepala LPSK mengatakan pihaknya menilai ada kejanggalan dalam permohonan perlindungan sebagai korban kekerasan seksual dengan istri pemohon, Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di kasus penembakan Brigadir J.

Penyimpangan tersebut membuat LPSK lamban mengadili tuntutan perlindungan terhadap Putri Candrawati.

Baca Juga: Gunung Merapi Alami 14 Kali Gempa Guguran Pada Hari Ini Senin 15 Agustus 2022

"Akan tetapi, sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini," kata Hasto Atmojo Suroyo.

Hasto Atmojo Suroyo membahas kejanggalan, termasuk dua permintaan ke LPSK untuk dua laporan polisi (LP) dengan nomor yang sama tetapi tanggal yang berbeda.

LP pertama adalah LP/B/1630/VII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tanggal 9 Juli 2022 tentang dugaan tindak pidana kesusilaan dan tindakan pemaksaan dengan kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dan/atau kekerasan seksual . kekerasan, dan LP kedua yaitu LP/368/A/VII/2022/PKT/POLRES METRO JAKSEL tanggal 8 Juli 2022 berkaitan dengan dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan.

Baca Juga: LPSK Beberkan Alasan Beri Perlindungan Penuh Terhadap Bharada E

Kesenjangan hanya bertambah setelah LPSK mencoba menghubungi Putri Chandrawathi dan tidak mendapatkan informasi apa pun.

"Kami juga ragu-ragu apakah Ibu P (Putri Candrawathi) ini sebenarnya berniat mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK atau Ibu P ini sebenarnya tidak tahu-menahu tentang permohonan, tetapi ada desakan dari pihak lain untuk mengajukan permohonan perlindungan LPSK," tutur Hasto Atmojo Suroyo.

Edwin Partogi selaku Wakil Ketua LPSK juga mengatakan, adanya dugaan penyimpangan tersebut membuat LPSK berhati-hati dalam mengkaji gugatan perlindungan kepada penggugat Putri Candrawati.

Baca Juga: Sandiaga Uno Berharap World Tourism Day Memiliki Dampak Positif Terhadap Penciptaan Lapangan Kerja

Edwin Partogi mencontohkan adanya dugaan ketidakwajaran dalam penerbitan LP dengan nomor yang sama namun dengan tanggal yang berbeda yaitu terkait percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual, kedua tersangka pelaku adalah Brigadir J.

Oleh karena itu, ia juga heran mengapa ada tidak ada inisiatif yang diambil untuk merilis laporan ke polisi tentang pembunuhan Brigadir J.

Ia juga mengungkapkan adanya tekanan pada LPSK pada saat pertimbangan awal permintaan untuk segera melindungi Putri Chandrawathi sebagai korban kekerasan seksual, meski pada akhirnya LPSK tidak mengabulkan permintaan tersebut.***

Editor: Aliefia Rizky Nanda Herita

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini