"Dan klaster yang ketiga adalah melakukan pemindahan transmisi dan melakukan pengrusakan. Yaitu tiga orang sudah dilakukan pemeriksaan. Kompol PW, Kompol CP dan AKBP AM," tuturnya.
Kemudian klaster keempat ialah terkait mereka yang memberi perintah perintah pemindahan dan perusakan. Sebagaimana yang dijelaskan perintah ini atas gagasan yang tercipta dari Ferdy Sambo, Brigjen HK, dan AKBP AN.
Terakhir klaster kelima menyeret empat polisi yang juga masih proses pemeriksaan mendalam.
Baca Juga: LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Hukum yang Diajukan Istri Ferdy Sambo: Sejak Awal Ada Kejanggalan
“Dan klaster kelima ada 4, AKP DA, AKP RS, AKPB RRS, dan Bripda DR,” ujar Asep menutup penyebutan terkait tersangka dan saksi dalam 5 klaster obstruction of justice yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.***