Sidang Etik Polri Dimulai, Nasib Tersangka Ferdy Sambo Ditentukan Hari Ini

- 25 Agustus 2022, 12:52 WIB
Sidang Etik Polri Dimulai, Nasib Tersangka Ferdy Sambo Ditentukan Hari Ini.
Sidang Etik Polri Dimulai, Nasib Tersangka Ferdy Sambo Ditentukan Hari Ini. /Tangkapan layar YouTube Polri TV Radio/

Baca Juga: Pot Drawing Liga Champions 2022-2023 Fase Grup: Tim Raksasa Berkumpul dalam Grup yang Sama

Dalam kasus pembunuhan ini, Polri menegaskan bahwa tidak ada pristiwa tembak-menembak, yang ada adalah Irjen Ferdy Sambo menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo diduga menjadi dalang sebagai pihak, yang memiliki peran dalam membuat skenario, agar kasus atau isu Brigadir J dianggap sebagai kasus baku tembak oleh publik.

Ferdy Sambo pun diduga melakukan tembakan ke dinding tembok di lokasi kejadian atau TKP, untuk meninggalkan bekas tembakan dengan menggunakan pistol milik Brigadir J.

Sehingga, dalam kasus Brigadir J tersebut seolah-olah bahwa ada baku tembak di lokasi kejadian perkara.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah mengumumkan status tersangka yang kini disandang oleh Irjen Ferdy Sambo pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Baca Juga: Hasil Kejuaraan Dunia BWF 2022 Babak 16 Besar: Susul The Daddies, Fajar-Rian Laju ke Babak Perempat Final

Kapolri menemukan fakta, bahwa Ferdy Sambo berperan memerintahkan dan membuat skenario peristiwa, seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya di Duren Tiga.

Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati.***

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah