Baca Juga: Pot Drawing Liga Champions 2022-2023 Fase Grup: Tim Raksasa Berkumpul dalam Grup yang Sama
Dalam kasus pembunuhan ini, Polri menegaskan bahwa tidak ada pristiwa tembak-menembak, yang ada adalah Irjen Ferdy Sambo menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo diduga menjadi dalang sebagai pihak, yang memiliki peran dalam membuat skenario, agar kasus atau isu Brigadir J dianggap sebagai kasus baku tembak oleh publik.
Ferdy Sambo pun diduga melakukan tembakan ke dinding tembok di lokasi kejadian atau TKP, untuk meninggalkan bekas tembakan dengan menggunakan pistol milik Brigadir J.
Sehingga, dalam kasus Brigadir J tersebut seolah-olah bahwa ada baku tembak di lokasi kejadian perkara.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah mengumumkan status tersangka yang kini disandang oleh Irjen Ferdy Sambo pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Kapolri menemukan fakta, bahwa Ferdy Sambo berperan memerintahkan dan membuat skenario peristiwa, seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya di Duren Tiga.
Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati.***