Dianggap Lakukan Perbuatan Tercela, Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat dari Polri

- 26 Agustus 2022, 09:04 WIB
Dianggap Lakukan Perbuatan Tercela, Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat dari Polri.
Dianggap Lakukan Perbuatan Tercela, Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat dari Polri. /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

KABAR BESUKI – Putusan sidang kode etik oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menegaskan pembekuan tidak dengan rasa hormat (PTDH) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo dinilai melanggar kode etik dan melakukan perbuatan tercela sehingga membuatnya harus mendapatkan vonis pemberhentian dengan tidak hormat.

Pembacaan putusan vonis Ferdy Sambo tersebut disampaikan oleh pimpinan sidang KEPP, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Gedung TNCC Mabes Polri pada 25 Agustus 2022.

“Pemberhentian tidak dengan rasa hormat sebagai anggota Polri,” kata Ahmad Dofiri seperti dikutip Kabar Besuki dari PMJNews.

Baca Juga: Update Harga Pangan Jumat 26 Agustus 2022: Harga Cabai Rawit Merah Masih di Angka Rp75 Ribu

Selain pemberhentian secara tidak hormat, Ferdy Sambo juga dijatuhi sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob.

Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela. Hasil putusan sidang komisi kode etik Polri Irjen Pol Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.

Setelah putusan dibacakan, ketua komisi menanyakan kepada Ferdy Sambo apakah menerima keputusan tersebut.

Di hadapan komisi sidang, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x