Ferdy Sambo juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan mengaku siap dengan segala kepurusannya.
“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan, izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima,” ujar Sambo seperti dikutip dari Antara.
Sidang kode etik yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri itu dihadiri oleh Ferdy Sambo dan 15 orang saksi.
Kelimabelas saksi tersebut yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Karo Paminal, Brigjen Pol Benny Ali, Eks Karo Provost, Kombes Pol Budhi Herdi, Kapolres Jakarta Selatan nonaktif, Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Reprovost Divpropam.
Serta ada pula saksi lainnya yang juga merupakan tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada E, Bripka RR dan KM.***