Dianggap Lakukan Perbuatan Tercela, Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat dari Polri

- 26 Agustus 2022, 09:04 WIB
Dianggap Lakukan Perbuatan Tercela, Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat dari Polri.
Dianggap Lakukan Perbuatan Tercela, Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat dari Polri. /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

Ferdy Sambo juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan mengaku siap dengan segala kepurusannya.

“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan, izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima,” ujar Sambo seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Hasil Drawing Liga Champions Musim 2022-2023: Bayern Munich, Barcelona, dan Inter Milan Berada Satu Grup

Sidang kode etik yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri itu dihadiri oleh Ferdy Sambo dan 15 orang saksi.

Kelimabelas saksi tersebut yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Karo Paminal, Brigjen Pol Benny Ali, Eks Karo Provost, Kombes Pol Budhi Herdi, Kapolres Jakarta Selatan nonaktif, Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Reprovost Divpropam.

Serta ada pula saksi lainnya yang juga merupakan tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada E, Bripka RR dan KM.***

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x