KABAR BESUKI – PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan perubahan peraturan dalam perjalanan kereta api jarak jauh.
PT KAI Persero mewajibkan penumpang kereta api jarak jauh berusia 18 tahun ke atas melakukan vaksinasi ketiga (booster) mulai 30 Agustus 2022 mendatang.
Bagi penumpang kereta api jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib untuk melakukan vaksinasi ketiga atau vaksin booster.
Sedangkan bagi para penumpang kereta api jarak jauh berusia 6-17 tahun wajib telah melakukan vaksinasi kedua.
Kebijakan tersebut berlaku untuk perjalanan kereta api jarak jauh keberangkatan mulai 30 Agustus 2022.
“Naik KA Antar Kota wajib sudah melakukan vaksin booster, syarat antigen dan RT-PCR dihapus,” tulis akun Instagram @kai121.
Regulasi terbaru syarat naik kereta api tersebut merujuk pada surat edaran (SE) No. 84 Kemenhub tahun 2022 yaitu persyaratan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR dihapus.
Baca Juga: UPDATE Persyaratan Naik Kereta Api: KA Antar Kota dan KA Lokal Berlaku Mulai 17 Juli 2022