Mulai 30 Agustus 2022, Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster

- 29 Agustus 2022, 15:06 WIB
penumpang KAI wajib vaksin booster/
penumpang KAI wajib vaksin booster/ /Tangkap layar instagram/@kai121./

Bagi penumpang dengan kondisi komorbid yang tidak bisa atau belum menerima vaksin Covid-19 hanya diwajibkan melampirkan surat keterangan dari dokter RS Pemerintah.

Bagi penumpang yang masih berusia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap kewajiban vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyanto mengatakan bahwa mulai 30 Agustus 2022 penumpang sudah tidak diizinkan untuk menggunakan RT-PCR.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT Kereta Api Indonesia 2022, Berikut Persyaratan dan Cara Pendaftarannya

“KAI mengingatkan agar pelanggan segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun, mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik,” ujar Supriyanto seperti dikutip dari Antara.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh :

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews antaranews.com


Tags

Terkait

Terkini