Bagi penumpang dengan kondisi komorbid yang tidak bisa atau belum menerima vaksin Covid-19 hanya diwajibkan melampirkan surat keterangan dari dokter RS Pemerintah.
Bagi penumpang yang masih berusia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap kewajiban vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyanto mengatakan bahwa mulai 30 Agustus 2022 penumpang sudah tidak diizinkan untuk menggunakan RT-PCR.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT Kereta Api Indonesia 2022, Berikut Persyaratan dan Cara Pendaftarannya
“KAI mengingatkan agar pelanggan segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun, mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik,” ujar Supriyanto seperti dikutip dari Antara.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh :