“Jelas menyakiti rasa keadilan masyarakat,” kata Bambang seperti dikutip Kabar Besuki dari Antara.
Menurut Bambang, penyidik memiliki kewenangan untuk memutuskan tersangka ditahan atau tidak dengan pertimbangan akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya.
“Pendapat saya, memang PC tidak akan menghilangkan barang bukti dan lain-lain sesuai alasan objektif dan subjektif penyidik, tetapi apakah alasan itu memenuhi rasa keadilan?” ujarnya.
Bambang menduga bahwa alasan tidak ditahannya Putri karena suaminya, Ferdy Sambo diduga masih memiliki pengaruh yang kuat di internal Polri.
Baca Juga: Jelang Rekonstruksi, Kondisi Rumah Ferdy Sambo Mulai Dipenuhi dengan Penjagaan Polisi
Meski tidak dilakukan penahanan, kuasa hukum menyebut bahwa Putri diwajibkan untuk melakukan wajib lapor dua kali dalam seminggu. ***