KABAR BESUKI - Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J banyak menyeret nama oknum anggota polisi Salah satunya Kompol Baiquni Wibowo yang saat ini dipecat dan diberhentikan secara tidak hormat.
Kompol Baiquni Wibowo juga dikenai sanksi dan ditempatkan di tempat khusus karena sudah melakukan perbuatan tercela.
Seperti yang disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo bahwa Kompol Baiquni Wibowo dipecat secara tidak hormat.
"Pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," ujar Dedi.
"Yang berikutnya sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari, di patusnya di provos," jelasnya.
Kompol Baiquni Wibowo juga dikenakan sanksi administrasi dengan penempatan khusus selama 23 hari di patusnya di Provos.
Kompol Baiquni Wibowo merupakan tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pada pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Polri Ungkap Alasan Tak Izinkan Pengacara Brigadir J Saksikan Rekonstruksi di Rumah Ferdy Sambo