Melihat sang muridnya yang hamil dikarenakan perbuatan pelecehan seksual dari YN, sang guru pun akhirnya melaporkan ke orang tua korban, yang kemudian diteruskan laporannya ke Polres Pandeglang.
"Awalnya guru sekolah korban berkunjung ke rumah korban dan diketahui jika korban tengah hamil karena perbuatan pelaku,” ungkap Fajar.
“Kemudian guru tersebut melaporkan ke orang tua korban yang ditindaklanjuti dengan melaporkannya ke Polres Pandeglang," sambung Fajar melengkapi kalimat sebelumnya.
Setelah melalui proses pemeriksaan, diketahuilah bahwa pelaku telah melakukan tindakan pelecehan seksual tersebut, sudah berjalan kurang lebih 2 tahun.
Dimana setidaknya pelaku sudah melakukan perilaku pencabulan kepada siswi di bawah umur itu, ada sekira 10 kali. Dimana aksi bejat tersebut dilakukan oleh pelaku di rumah si korban.
"Pelaku sudah kurang lebih 10 kali melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang dikenalnya 2 tahun lebih. Pelaku biasanya melakukan aksinya di rumah korban," terang Fajar.
Menurut keterangan dari Fajar, Pelaku menjanjikan kepada korban, bahwa dirinya akan menikahi korban.
"Korban dengan pelaku pacaran sudah dua tahun dan dijanjikan akan dinikahi," terang Fajar.
Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Pandeglang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, mengenai kasus dugaan pelecehan seksual yang ia lakukan.