10 Kali Lakukan Pencabulan, Seorang Pria di Pandeglang Hamili Siswi Usia 16 Tahun

- 13 September 2022, 09:50 WIB
Ilustrasi 10 Kali Lakukan Pencabulan, Seorang Pria di Pandeglang Hamili Siswi Usia 16 Tahun.
Ilustrasi 10 Kali Lakukan Pencabulan, Seorang Pria di Pandeglang Hamili Siswi Usia 16 Tahun. /Pixabay/Ichigo121212/

Untuk pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.

Dimana Undang-Undang tersebut membahas, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 300 juta.***

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah