Menteri Kominfo itu juga mengatakan, pemerintah akan terus melakukan pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Johnny G. Plate juga berharap dengan disahkannya RUU PDP dapat menjadi payung hukum baru untuk menjaga ruang digital.
Baca Juga: Ramalan Shio Kuda, Kambing, Monyet, Ayam, Anjing, dan Babi Besok Hari Selasa 13 September 2022
Dikatakannya, RUU PDP telah disetujui di rapat tingkat I oleh Panja Komisi I DPR RI dan pemerintah. Pihaknya sekarang tentu menunggu jadwal untuk pembahasan dan persetujuan tingkat II yaitu rapat paripurna DPR.
"Mudah-mudahan nanti dengan disahkannya RUU PDP menjadi Undang-Undang PDP akan ada payung hukum baru yang lebih baik untuk menjaga ruang digital kita,” ungkap Johnny G. Plate.***