Baca Juga: Update Terbaru Kondisi Gunung Semeru Hari Ini Kamis 15 September 2022, Alami 17 Kali Gempa Letusan
Deputi bidang SDM Aparatue Kementerian PANRB. Alex Denni mengungkap bahwa pada tahun 2022, pengadaan PPPK guru diprioritaskan pada tiga kategori pelamar.
Berikut adalah 3 kategori pelamar PPPK guru tahun 2022 menurut peraturan Menteri PAN-RB Nomor 20 tahun 2022:
- Pelamar Prioritas I
Pelamar prioritas I yaitu tenaga honorer eks kategori II (THK II), guru non ASN, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), dan guru swasta.
Syarat pelamar prioriitas I yakni masing-masing kategori tersebut harus sudah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
- Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II PPPK 2022 adalah tenaga honorer eks kategori II (THK-II).
- Pelamar Prioritas III
Prioritas pelamar III PPPK 2022 adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.
Adapun untuk lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek serta pelamar yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) termasuk dalam kategori pelamar umum.***