Kemenag Terbitkan PMA Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual

- 17 Oktober 2022, 17:56 WIB
Pemerintah Menerbitkan PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan
Pemerintah Menerbitkan PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan /Kemenag/

KABAR BESUKI - Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama PMA No 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama yang telah ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 dan mulai diundangkan sehari setelahnya.

PMA No 73 Tahun 2022 diberlakukan untuk seluruh satuan pendidikan Kementerian Agama baik formal, nonformal, dan informal seperti madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

PMA No 73 Tahun 2022 mengatur 16 bentuk kekerasan seksual yang mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi dan komunikasi.

“Setelah melalui proses diskusi panjang, kita bersyukur PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama akhirnya terbit dan sudah diundangkan per 6 Oktober 2022,” ungkap Juru Bicara (Jubir) Kemenag Anna Hasbie di Jakarta seperti yang dikutip Kabar Besuki dari laman resmi Kemenag.

Baca Juga: Korban Perkosaan Wajib Mendapatkan Hak Atas Layanan Aborsi Aman Sesuai Undang-Undang

PMA ini terdiri atas tujuh Bab, yaitu: ketentuan umum; bentuk kekerasan seksual; pencegahan; penanganan; pelaporan, pemantauan, dan evaluasi; sanksi; dan ketentuan penutup. Total ada 20 pasal.

Anna juga menjelaskan bahwa PMA No 73 Tahun 2022 mengatur bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Ada setidaknya 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual, termasuk menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.

“Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual. Termasuk juga menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman,” jelas Anna.

PMA No 73 Tahun 2022 dimaksudkan sebagai upaya pencegahan, Satuan Pendidikan antara lain harus melakukan sosialisasi, pengembangan kurikulum dan pembelajaran, penyusunan SOP pencegahan, serta pengembangan jejaring komunikasi.

Satuan Pendidikan dapat berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, satuan pendidikan lain, masyarakat, dan orang tua peserta didik.

PMA No 73 Tahun 2022 juga mengatur tentang pelaporan, perlindugan, pendampingan, penindakan, dan pemulihan korban.

“Terkait sanksi, PMA ini mengatur bahwa pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dikenakan sanksi pidana dan sanksi administrasi,” tandasnya.

Baca Juga: Waspada Terhadap Kekerasan Berbasis Gender Online, Simak Modus, Bentuk dan Cara Menghadapinya!

Dengan terbitnya PMA No 73 Tahun 2022 ini, Kementerian Agama akan segera menyusun sejumlah aturan teknis, baik dalam bentuk Keputusan Menteri Agama (KMA), pedoman, atau SOP, agar peraturan ini bisa segera dapat diterapkan secara efektif.

Anna berharap, terbitnya PMA ini akan menjadi panduan bersama seluruh stakeholders satuan pendidikan Kementerian Agama dalam upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual. ***

Editor: Mifta Sonia


Tags

Terkait

Terkini

x