Polresta Banyuwangi Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Anak di Eks Lokalisasi Singojuruh

- 16 November 2020, 21:34 WIB
Perdagangan anak
Perdagangan anak /

Arman menambahkan, perbuatan tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 88 UU Ri Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Dalam 7 Bulan Selama Pandemi, Total Pendaftar Kartu Prakerja Mencapai 43.3 Juta

“Ancaman hukumannya minimal 3 Tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.

“Untuk satu pelaku lainnya kita akan berkoordinasi dengan BAPAS. Karena satu ini merupakan pelaku anak,” pungkasnya.***


***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita


Tags

Terkini