Polresta Banyuwangi Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Anak di Eks Lokalisasi Singojuruh

- 16 November 2020, 21:34 WIB
Perdagangan anak
Perdagangan anak /

KABAR BESUKI - Aparat menangkap tiga pelaku kasus Eks Lokalisasi Sumberloh, masuk Dusun Padang Bulan, Desa Benelan Kidul, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi. Baru-baru ini, Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus perdagangan anak dibawah umur. 

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, korbannya adalah dua orang anak perempuan, berinsial MY (14) dan DN (16) keduanya adalah pelajar asal Kecamatan Sempu.

Kombes Pol, Arman menegaskan, dalam kasus ini pihaknya telah mengamankan tiga orang pelaku diantaranya, DE, anak perempuan usia 15 tahun asal Kecamatan Genteng yang mengajak dan membujuk korban.

Baca Juga: Dijanjikan Nikah, Seorang Pemuda Dibekuk Polisi Usai Hamili Pacarnya

Dan seorang mucikari berinisail MY (50) asal Kecamatan Singojuruh, dan SM (60) pria asal Kecamatan Genteng sebagai pembeli.

“Dua pelaku yakni MY dan SM sudah kami tahan, sedangkan pelaku satunya (DE) akan kita serahkan ke Bapas untuk menjalani peradilan anak,” Kata Arman dalam pers rilis di Mapolresta Banyuwangi, Senin (16/11/2020).

Baca Juga: Tayang Perdana Malam Ini, Inilah Sejumlah Fakta Menarik Indonesian Idol Special Season

Arman menjelaskan, kedua korban tergiur dengan ajakan DE yang menawari pekerjaan di sebuah kafe kopi dengan iming-iming gaji yang besar. Lantas korban dibawa DE ke lokalisasi di wilayah Banyuwangi menemui Mami MY. Setelah itu MY menjual korban kepada SM untuk melakukan hubungan seksual.

“Tarifnya sebesar 150 ribu untuk sekali kencan. 100 ribu untuk korban dam 50 ribu untuk MY,” Jelas Arman.

Arman menambahkan, perbuatan tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 88 UU Ri Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Dalam 7 Bulan Selama Pandemi, Total Pendaftar Kartu Prakerja Mencapai 43.3 Juta

“Ancaman hukumannya minimal 3 Tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.

“Untuk satu pelaku lainnya kita akan berkoordinasi dengan BAPAS. Karena satu ini merupakan pelaku anak,” pungkasnya.***


***

Editor: Yayang Hardita


Tags

Terkini