Mola TV Larang Tempat Komersial Gelar Nobar Euro 2020 Tanpa Izin, Ada Sanksi Pidana Menanti

22 Mei 2021, 06:53 WIB
Ilustrasi Nobar /Dok. Portal Jember/

KABAR BESUKI - PT Global Media Visual (Mola TV) melarang kepada pengelola tempat komersial untuk menggelar nonton bareng (nobar) tanpa izin resmi dari pihaknya.

Seluruh pihak yang ingin menggelar kegiatan nobar Euro 2020 secara komersial harus memperoleh izin resmi dari Mola TV selaku pemegang hak siar eksklusif untuk platform over the top (OTT) sekaligus untuk nobar (public viewing).

Mola TV juga telah menggandeng PT Mitra Media Integrasi (MIX) sebagai satu-satunya partner tunggal resmi untuk kegiatan nobar Euro 2020.

Baca Juga: Mola TV Juga Akan Siarkan Langsung Seluruh Pertandingan Euro 2020 untuk Platform OTT

Mola TV dan MIX juga menegaskan, akan ada sanksi pidana menanti bagi setiap pihak yang tidak mengindahkan pengumuman tersebut.

"Kami berharap pihak-pihak terkait tidak mencoba untuk melakukan pelanggaran hak cipta atas tayangan UEFA Euro Package 2018-2022, karena sanksi hukum dan penaltinya cukup berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata COO MIX Bobby Christoffer sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari ANTARA Jatim.

Sebagaimana diketahui, Mola TV merupakan pemegang lisensi tunggal atas tayangan UEFA Euro Package 2018-2022 yang meliputi European Qualifiers (all platform), UEFA Nations League (all platform), dan Euro 2020 (over the top).

Baca Juga: MNC Vision Peringatkan Operator TV Kabel untuk Tidak Siarkan Euro 2020 Tanpa Izin, Ada Sanksi Pidana Menanti

Untuk Euro 2020, Mola TV akan menayangkan seluruh (51) pertandingan secara lengkap sejak partai pembuka hingga grand final, termasuk upacara pembukaan dan penutupan.

Bobby menambahkan, pihak-pihak manapun yang ingin menggelar kegiatan nobar Euro 2020 dapat mendaftarkan diri melalui alamat website yang telah disediakan.

"Bagi venue atau usaha komersil yang sudah registrasi dan hendak menyelenggarakan program ini (UEFA Euro 2020), kami akan memastikan bahwa penyelenggaraannya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dalam program Mola Live di mana semua venue yang sudah teregistrasi bisa dilihat di website molalive.com," ujar Bobby.

Baca Juga: Lirik dan Chord Gitar We Are The People oleh Martin Garrix feat Bono and The Edge, Lagu Resmi Euro 2020

Setelah Mola TV resmi ditunjuk sebagai pemegang hak eksklusif penyiaran Euro 2020 untuk platform OTT, pihaknya secara gencar mengumumkan hak siar (termasuk hak komersial untuk kegiatan nobar) kepada beberapa media nasional dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

Hal tersebut bertujuan agar pihak manapun khususnya pelaku usaha tempat komersial seperti hotel, apartemen, kafe, restoran, bioskop, dan lain-lain mengetahui keberadaan Mola TV sebagai pemegang lisensi tunggal atas tayangan yang mereka miliki.

Sehingga, seluruh pengelola tempat komersial dapat memahami dan menghormati kepemilikan hak siar sejumlah pertandingan olahraga yang dimiliki oleh Mola TV khususnya untuk Euro 2020.

Baca Juga: 100 Hari Menuju Turnamen Euro 2020, Intip Profil 12 Stadion yang Akan Digunakan Sebagai Tempat Penyelenggara

Mola TV juga menegaskan bahwa penayangan Euro 2020 melalui platform OTT dan penyelenggaraan nobar di tempat komersial tanpa izin resmi dari pihaknya (dan/atau IMG) merupakan pelanggaran hak cipta dan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 118 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi terhadap konten dari Lembaga Penyiaran untuk penggunaan secara komersial akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Apabila pelanggaran tersebut dilakukan dengan maksud untuk pembajakan, pelaku akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.

Baca Juga: Ini 4 Sisi Negatif Terlalu Sering Mengakses Streaming Ilegal, Nomor 4 Patut Diperhatikan Baik-baik

Sebagai implementasi dari penegakan hukum tersebut, Mola TV juga akan melakukan pemantauan secara online maupun offline serta akan melakukan penindakan langsung di lapangan jika ditemukan adanya pelanggaran oleh pihak ketiga manapun.

Mola TV juga menggandeng kuasa hukum dan pihak berwajib sebagai bentuk perlindungan terhadap hak cipta atas konten siaran yang mereka miliki.***

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: ANTARA Jatim

Tags

Terkini

Terpopuler