KABAR BESUKI - PT Surya Citra Media (SCM) menggandeng Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan kepolisian untuk memberantas pembajakan hak siar Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris yang mereka peroleh secara eksklusif.
Director of Content Business Indonesia Entertainment Group (IEG) Hendy Lim menyebut bahwa Piala Dunia 2022 maupun Liga Inggris yang hak siarnya kini dimiliki secara eksklusif oleh SCM kerap disebut banyak media sebagai tontonan olahraga terbaik di dunia.
Hendy Lim menegaskan bahwa proses bidding Piala Dunia 2022 maupun Liga Inggris yang dilalui SCM tidaklah mudah, karena rights holder ingin memastikan agar tayangan yang dijualnya dapat disaksikan oleh lebih banyak pemirsa.
"FIFA World Cup itu kan disebut sebagai the greatest show of sport, demikian halnya Liga Inggris. Jadi memang tidak mudah proses bidding-nya, mereka (rights holder) mau memastikan banyak masyarakat yang bisa menyaksikan," kata Hendy Lim sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari tayangan virtual press conference yang disiarkan oleh Vidio pada Kamis, 23 Juni 2022.
Hendy Lim menegaskan bahwa persoalan hak siar menjadi concern bagi industri media dan hiburan secara keseluruhan.
Menurutnya, pembajakan merupakan momok bagi keberlangsungan industri media dan hiburan yang harus diberantas karena menyangkut hajat hidup orang banyak.
"Soal hak siar ini menjadi concern dari industri secara keseluruhan. Kalau industri mau sehat, pembajakan ini harus diberantas karena menyangkut hajat hidup orang banyak," ujarnya.
Dia mengaku bersyukur karena DJKI dan kepolisian bersedia untuk bekerja sama dengan SCM dalam rangka memberantas pembajakan hak siar Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris.
"Kami bersyukur sekali dari pihak kepolisian maupun DJKI bersedia untuk mendukung kita," katanya.
Baca Juga: Emtek Siap Perangi Pembajakan Terhadap Tayangan Liga Inggris 2022-2025 oleh Pihak Ketiga
Sementara itu, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Irjen Pol Anom Wibowo menegaskan bahwa pihaknya bertanggung jawab memberikan perlindungan kepada SCM selaku pemegang hak siar Piala Dunia 2022 maupun Liga Inggris.
Dia mengungkapkan akan melakukan tindakan terhadap pihak ketiga yang menyalahgunakan tayangan Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris tanpa izin SCM.
"Kami berkewajiban memberikan perlindungan kepada SCM dari pihak-pihak lain yang menyalahgunakan tanpa menyetorkan uang," ujar Anom Wibowo.
Salah satu hal yang disoroti oleh DJKI terkait potensi penyalahgunaan tayangan Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris adalah kegiatan nonton bareng yang kerap dilakukan oleh pemilik venue komersial.
"Dia mengumpulkan masyarakat, lalu membuat meja-meja, kemudian seat-nya dijual dengan soft drink atau mungkin apa (menu lainnya) tapi tanpa izin," ucapnya.
Selain itu, Anom Wibowo yang mewakili DJKI juga menyoroti berbagai modus pembajakan lainnya yang marak terjadi di masyarakat.
Salah satunya adalah pembajakan hak siar melalui jaringan TV Kabel yang marak terjadi di berbagai daerah, khususnya untuk wilayah blank spot.
Sementara di sisi lain menurutnya, pemegang hak siar dalam hal ini SCM untuk Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris telah memperoleh hak siar dengan susah payah.
"Ada yang menyebarkan siaran melalui TV Kabel dengan sengaja, itu merugikan sekali. Sementara pemegang hak siar setengah mati mendapatkan pengembalian modal," tuturnya.***