Poin keempat, operator TV Kabel yang ingin melakukan kerjasama atau mengajukan pertanyaan dapat menghubungi nomor kontak yang telah tersedia dalam surat edaran yang dirilis oleh Aghasar Law Firm selaku tim kuasa hukum yang ditunjuk oleh MNC Vision.
Poin kelima, MNC Vision akan mencadangkan hak-hak hukumnya untuk melakukan segala upaya hukum terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pihak manapun yang secara sengaja atau tidak sengaja terhadap hak siar Euro 2020 yang mereka miliki baik secara perdata maupun pidana.
Poin terakhir, MNC Vision akan melakukan tuntutan hukum sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 116 ayat (3) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta juncto Pasal 58 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran apabila terdapat pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap seluruh ketentuan tersebut.
Operator TV Kabel akan dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal empat tahun dan denda sebesar Rp5 miliar apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap hak siar Euro 2020 yang dimiliki MNC Vision, dengan mengacu pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sebagai penutup, Aghasar Law Firm selaku tim kuasa hukum yang ditunjuk oleh MNC Vision meminta kepada semua pihak untuk menghormati ketentuan tersebut demi menciptakan iklim industri penyiaran yang tertib dan sehat.***