Mola TV Larang Tempat Komersial Gelar Nobar Euro 2020 Tanpa Izin, Ada Sanksi Pidana Menanti

- 22 Mei 2021, 06:53 WIB
Ilustrasi Nobar
Ilustrasi Nobar /Dok. Portal Jember/

Bobby menambahkan, pihak-pihak manapun yang ingin menggelar kegiatan nobar Euro 2020 dapat mendaftarkan diri melalui alamat website yang telah disediakan.

"Bagi venue atau usaha komersil yang sudah registrasi dan hendak menyelenggarakan program ini (UEFA Euro 2020), kami akan memastikan bahwa penyelenggaraannya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dalam program Mola Live di mana semua venue yang sudah teregistrasi bisa dilihat di website molalive.com," ujar Bobby.

Baca Juga: Lirik dan Chord Gitar We Are The People oleh Martin Garrix feat Bono and The Edge, Lagu Resmi Euro 2020

Setelah Mola TV resmi ditunjuk sebagai pemegang hak eksklusif penyiaran Euro 2020 untuk platform OTT, pihaknya secara gencar mengumumkan hak siar (termasuk hak komersial untuk kegiatan nobar) kepada beberapa media nasional dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

Hal tersebut bertujuan agar pihak manapun khususnya pelaku usaha tempat komersial seperti hotel, apartemen, kafe, restoran, bioskop, dan lain-lain mengetahui keberadaan Mola TV sebagai pemegang lisensi tunggal atas tayangan yang mereka miliki.

Sehingga, seluruh pengelola tempat komersial dapat memahami dan menghormati kepemilikan hak siar sejumlah pertandingan olahraga yang dimiliki oleh Mola TV khususnya untuk Euro 2020.

Baca Juga: 100 Hari Menuju Turnamen Euro 2020, Intip Profil 12 Stadion yang Akan Digunakan Sebagai Tempat Penyelenggara

Mola TV juga menegaskan bahwa penayangan Euro 2020 melalui platform OTT dan penyelenggaraan nobar di tempat komersial tanpa izin resmi dari pihaknya (dan/atau IMG) merupakan pelanggaran hak cipta dan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 118 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi terhadap konten dari Lembaga Penyiaran untuk penggunaan secara komersial akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Apabila pelanggaran tersebut dilakukan dengan maksud untuk pembajakan, pelaku akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.

Halaman:

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: ANTARA Jatim


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah